CASN BIN, KLEREK Penelaah Teknis Intelijen Tugasnya Apa? Ini Tugas Klerek Jabatan Pelaksana PNS

- 21 September 2023, 20:55 WIB
CPNS BIN 2023, Klerek Penelaah Teknis Intelijen tugasnya apa?
CPNS BIN 2023, Klerek Penelaah Teknis Intelijen tugasnya apa? /Pexels.com/Oleg Magni

2. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

3. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Baca Juga: DAFTAR Formasi PPPK BKKBN 2023 Lengkap Jadwal, Syarat, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran Seleksi

Syarat Umum Pendaftaran CPNS BIN 2023

- Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, serta taat kepada sila-sila Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai jabatan yang dilamar.

- Tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat karena permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah