PEJUANG CPNS 2023 Wajib Tahu! Segini Passing Grade CPNS 2023 yang Harus Dicapai Agar Lolos Seleksi

- 28 Agustus 2023, 10:55 WIB
passing grade CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos seleksi
passing grade CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos seleksi /

Dikutip Portal Kudus dari laman akun Instagram @cpns.asn bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021, berikut adalah passing grade yang harus dicapai oleh peserta CPNS:

- Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Skor tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.

- Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Skor tertinggi 5, kosong 0, salah 0.

- Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dengan jumlah soal 30. Skor tertinggi 5, kosong 0, salah 0.

Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Siap Dimulai, Inilah Syarat dan Cara Mendaftar Seleksi CNPS 2023 Lulusan SMA hingga S1

Namun, untuk peserta yang berasal dari daerah afirmasi, terdapat pengecualian pada nilai ambang batas, yaitu kumulatif SKD terendah sebesar 281 dengan TIU terendah 55.

Harus diingat bahwa melampaui nilai ambang batas bukan berarti otomatis lolos untuk CPNS 2023.

Tahap ini umumnya menggunakan sistem gugur, sehingga akan dipilih peserta dengan skor tertinggi sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Demikian terkait informasi passing grade CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos seleksi.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x