Mempertahankan kendaraan agar tetap memenuhi batas lolos uji emisi memiliki dampak yang signifikan pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kendaraan yang melampaui batas emisi dapat menyebabkan pencemaran udara, kualitas udara buruk, dan risiko kesehatan bagi manusia. Polutan seperti CO dapat mengganggu fungsi normal dari sistem pernapasan dan sirkulasi darah.
Peningkatan emisi NOx juga dapat menyebabkan peningkatan kadar ozon di permukaan bumi yang berdampak buruk pada kesehatan manusia dan ekosistem.
Baca Juga: Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan, Aurel Bikin Bangga Papa Atta Usai Jualan di Shopee Live
Pemerintah telah lama mengeluarkan berbagai peraturan tentang emisi polutan, seperti emisi pada kendaraan dimaksud. Berada di Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
Adapun jenis kendaraan bermotor yang harus memenuhi syarat uji emisi yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus. Demikian singkat ulasan tentang batas lolos uji emisi kendaraan.***