Portal Kudus - Informasi mengenai di mana letak PIN KORPRI dan papan nama dalam seragam PNS.
Bagi Anda yang memerlukan informasi mengenai letak PIN KORPRI dan papan dalam dalam seragam, simak informasinya berikut.
Pastikan Anda meletakkan PIN dan papan nama dalam segaram kerja dengan benar sesuai peraturan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan terkait penggunakan Pakaian Seragam Kerja.
Untuk mengetahui letak PIN KORPRI dan papan nama, kita bisa berpedoman pada Peraturan Kepala BKN.
Aturan mengenal letak PIN KORPRI dan papan nama tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Link Download Teks Mars KORPRI PDF, Unduh Lirik Lagu Mars Korpri Lengkap Karya El Pohan
Disebutkan dalam peraturan tersebut di Pasal 1, bahwa Pakaian Seragam Kerja yang selanjutnya disingkat PSK adalah pakaian yang model, warna, dan atributnya ditentukan serta wajib dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun atribut adalah tanda pengenal, papan nama, dan pin logo KORPRI.
Lebih jelasnya mengenai aturan letak PIN KORPSI dan papan nama terdapat dalam Pasal 5 yang berbunyi:
(1) Penggunaan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diatur sebagai berikut:
a. tanda pengenal pada bagian saku kemeja sebelah kiri atau dikalungkan;
b. papan nama pada bagian dada kemeja sebelah kanan; dan
c. pin logo KORPRI yang ditempelkan pada bagian dada kemeja/ blouse sebelah kiri.
Itulah penjelasan mengenai letak PIN KORPRI dan papan nama sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011.***