Portal Kudus - Penjelasan, perbuatan yang secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara merupakan pengertian dari apa.
Buat kamu yang sedang mencari tahu tentang apa maksud atau pengertian dari suatu perbuatan yang melawan hukum dengan maksud memperjaya diri sendiri, simak pembahasannya di bawah ini.
Baca Juga: CATAT! Cara Pengecekan Bansos Bulan Ini Berikut Langkah Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Berikut ini akan disajikan penjelasan dan pengertian tentang perbuatan yang secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jadi, perbuatan yang secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara merupakan pengertian dari korupsi.
Baca Juga: PELAJARI Contoh Soal PBM UTBK 2023 dan Jawaban, Pembahasan Soal SNBT Pemahaman Bacaan dan Menulis
Mengutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, bahwa dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, dijelaskan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis, yaitu: