Pasal 2
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tugas
Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Soal Ujian Sekolah Prakarya Kelas 9 PDF dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013 Tahun 2023
Pasal 3
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui bersama, PPATK berwenang untuk membuka transaksi keuangan dan lembaga baik swasta, pemerintah dan perseorangan dalam rangka penyelidikan suatu perkara yang diduga mengandung unsur TPPU.
Kemudian PPATK dapat menyalin dan merangkum transaksi tersebut, kemudian menyimpulkan berbagai hal dalam transaksi yang telah dibuka yang mengandung unsur dugaan TPPU.