Yang sedang hangat dan menjadi perbincangan saat ini, adanya Rapat dengar Pendapat antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI yang banyak menyebut nama PPATK.
Sebenarnya PPATK adalah apa, mengapa menjadi bagian penting penelusuran transaksi keuangan yang disinyalir mencurigakan? ini informasinya.
Dalam PP No. 48 Tahun 2012 Tentang organisasi dan tata kerja pusat pelaporan dan analisia transaksi keuangan (PPATK).
Menyebutkan definisi PPATK adalah: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kedudukan tugas dan fungsi sesuai dalam PP No. 48 Tahun 2012.
Apa saja kedudukan tugas dan fungsi PPATK dalam PP No. 48 Tahun 2012, berikut ulasannya.
- Kedudukan
Baca Juga: Lirik Tepuk Puasa untuk Anak PAUD Anak TK Tepuk Puasa Tidak Makan Tidak Minum Viral Tik Tok
Pasal 1
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.