Portal Kudus - Simak pembahasan dan jawaban dari soal: data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi disebut?
Artikel ini akan memaparkan jenis-jenis statistik dan data statistik, untuk menganalisis dan mengidentifikasi.
Dengan mengenal jenis-jenis data statistik, maka kita akan memahami data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi disebut data apa.
Data statistik adalah dapat diartikan sebagai bagian data tunggal, data yang memiliki pesan informasi yang faktual, yang terekam untuk tujuan analisis.
Dengan kata lain data statistik adalah data yang dapat dijadikan sumber informasi. Dimana data ini berasal dari hasil penyajian, interpretasi dan hasil analisis data
Jenis-jenis Statistik
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 3 jenis statistik berdasarkan pemanfaatannya, yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral:
1. Statistik dasar
Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Statistik Sektoral
Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengenal Tagline ST2023 dan Logo Sensus Pertanian 2023 Lengkap dengan Apa Arti dan Maknanya
Adapun data statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Manfaat yang diperoleh dari adanya data statistik sektoral antara lain adalah untuk mengetahui kecenderungan (trend) yang akan terjadi pada masa datang, menentukan prioritas, sebagai acuan dalam evaluasi dan pengendalian kegiatan, serta untuk memperkirakan antisipasi terhadap resiko dan hambatan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan.
3. Statistik Khusus
Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
Pemanfaatan statistik sektoral bersifat terbuka yang bisa diakses secara umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memenuhi standar layanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2010, maka data statistik termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Demikian penjelasan terkait data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi.***