Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 3 jenis statistik berdasarkan pemanfaatannya, yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral:
1. Statistik dasar
Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Statistik Sektoral
Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengenal Tagline ST2023 dan Logo Sensus Pertanian 2023 Lengkap dengan Apa Arti dan Maknanya
Adapun data statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Manfaat yang diperoleh dari adanya data statistik sektoral antara lain adalah untuk mengetahui kecenderungan (trend) yang akan terjadi pada masa datang, menentukan prioritas, sebagai acuan dalam evaluasi dan pengendalian kegiatan, serta untuk memperkirakan antisipasi terhadap resiko dan hambatan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan.
3. Statistik Khusus