DATA Statistik yang Dihasilkan oleh Kementerian atau Dinas atau Instansi Disebut Sebagai, Simak Penjelasannya

- 23 Maret 2023, 16:15 WIB
Data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi disebut sebagai data apa.
Data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi disebut sebagai data apa. /ilustrasi: 6689062/Pixabay/Pixabay

Baca Juga: INSTRUMEN Utama yang Akan Digunakan Petugas Sensus Pertanian 2023 dalam Mengumpulkan Data Adalah Ini, Simak

1. Statistik dasar

Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).

2. Statistik Sektoral

Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Doa Buka Puasa Ramadhan, Simak Dalam tulisan Arab Latin dan Artinya Seperti Berikut

3. Statistik Khusus

Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Pemanfaatan statistik sektoral bersifat terbuka yang bisa diakses secara umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memenuhi standar layanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2010, maka data statistik termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x