5. Memperbaiki data hasil pemutakhiran dan/atau pencacahan lengkap yang dikembalikan oleh PML atau melakukan konfirmasi isian dengan melakukan kunjungan ulang ke rumah tangga apabila diperlukan. Hal ini dilakukan sampai tidak ditemukan lagi kesalahan.
Rincian Tugas Pemeriksa Lapangan Sensus:
1. Bersama dengan Petugas Sensus Lapangan, mengenali batas-batas RT yang akan dilakukan kegiatan pemutakhiran yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Bersama dengan Petugas Sensus Lapangan, melakukan koordinasi dengan penguasa wilayah untuk menginformasikan kegiatan.
3. Melakukan pendampingan terhadap Petugas Lapangan Sensus yang menjadi tanggung jawabnya secara bergiliran untuk memastikan bahwa pemutakhiran dan pencacahan lengkap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
4. Melakukan pemeriksaan data yang sudah dikirim oleh Petugas Lapangan Sensus.
5. Melakukan persetujuan (approval) terhadap hasil pemutakhiran dan pencacahan lengkap, bila tidak ditemukan kesalahan lagi dan melakukan penolakan (reject) dan pengembalian kepada Petugas Lapangan Sensus dilakukan apabila data masih diragukan atau perlu perbaikan.
6. Melakukan pemantauan cakupan dan kewajaran data pada menjadi wilayah tugasnya.***