Berbagai pertanyaan warganet terlontar tentang apa yang salah dalam pola pendidikan ini, sehingga orang dengan notabene masih pelajar sampai tega melakukan tindakan SADISME yang sangat tidak mencerminkan adab seorang pelajar. lalu salah siapa?
Inilah yang harus dicermati oleh pemerintah, padahal Negara sudah memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang masih nekat melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan ABH pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Baca Juga: Meski Boleh Melaksanakan Puasa Ramadhan, Penderita Maag Tetap Perlu Waspadai Hal Berikut
Demikian informasi tentang kejadian pembacokan yang dilakukan pelajar, mulai dari menelan korban arya bogor viral, sehari sebelumnya Azmi Fayat anak anggota DPRD Kota Tegal dan anak kelas 6 SDN Sirnagalih Pelabuhanratu Sukabumi.***