Computer Assisted Test (CAT) adalah proses seleksi dengan menggunakan perangkat computer untuk mencapai kompetensi dasar minimal bagi calom CPNS.
Tujuan penggunaan sistem seleksi PPPK dengan metode Computer Assisted Test (CAT) ialah untuk mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian, dan selanjutnya dapat membuat standardisasi nasional berdasarkan hasil ujian peserta seleksi penerimaan PPPK. Menetapkan standar penilaian, serta mendororng transparasi, objektivitas, akuntabilitas dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain tujuan yang telah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa manfaat dan keuntungan menggunakan sistem CAT, antara lain: peserta tes dapat mendaftar melalui internet, peserta tes dapat langsung dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai, komputer menyediakan semua materi untuk soal kompetensi dasar (Test Pengetahuan Umum, Test Bakat Skolastik dan Test Skala Kematangan), penilaian dilakukan secara obyektif, peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperoleh.
Selanjutnya, mengenai jadwal tes dan titik lokasi ujian PPPK, institusi pemerintah akan mengumumkan melalui kanal-kanal resmi lembaga terkait. Bisa web atau media sosial institusi pemerintah terkait.
Peserta disarankan agar dapat rutin mengecek jadwal dan lokasi ujian di kanal informasi instansi yang akan tersedia pada 6 Maret 2023. Seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan dilanjutkan hingga 13 April 2023.
Dalam seleksi berbasis CAT yang akan digelar, BKN akan terus menyampaikan hasil real time ke media streaming secara live melalui Youtube BKN CAT Official sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan seleksi PPPK akan terus terjaga.
Selain itu, dalam rangka upaya mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan, BKN juga melakukan proses seleksi secara CAT, khususnya pada tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara tim pelaksana CAT BKN dengan panitia seleksi instansi.
Pedoman tambahan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran BKN No. 8 Tahun 2022 Ketua agar proses pelaksanaan pemilihan CAT selesai sesuai Peraturan BKN No. 2 tahun 2021. ***