Siap-Siap! Seleksi Penerimaan pegawai PPPK Tenaga Teknis Tahun 2023 Akan Segera Digelar, Catat Tanggalnya

- 9 Maret 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi Seleksi penerimaan pegawai pemerintah PPPK tahun 2023 tenaga teknis akan segera dig5elar. PPPK Tenaga Teknis akan dimulai Jumat, 17 Maret/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi Seleksi penerimaan pegawai pemerintah PPPK tahun 2023 tenaga teknis akan segera dig5elar. PPPK Tenaga Teknis akan dimulai Jumat, 17 Maret/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

 

Portal Kudus –Pemerintah akan segera membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi penerimaan pegawai pemerintah PPPK akan dibuka pada 17 Maret 2023. 

Sesuai dengan informasi yang dilansir bkn.go.id pada Kamis 9 Maret 2023 di Siaran Pers Nomor : 002/RILIS/BKN/III/2023 menyebutkan, seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis akan dimulai pada Jumat, 17 Maret 2023. 

Sampai saat berita ini dirilis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dalam proses mempersiapkan opsi-opsi prosedur dalam seleksi bersama yang akan digelar dengan panitia ujian dari departemen masing-masing. Sebagaimana rencana awal pelaksanaan dari BKN, rencana pelaksanaan ujian akan digelar secara tersebar di beberapa titik lokasi.

 

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Iswinarto Setiaji menjelaskan, pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis tahun 2022 akan dimulai pada 17 Maret 2023.

Baca Juga: WOW! BLACKPINK Raih Guinness World Record Sebagai Girl Group dengan Streaming Terbanyak di Spotify

"Proses seleksinya, dengan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test (CAT)," ungkap Iswinarto.

Computer Assisted Test (CAT) adalah proses seleksi dengan menggunakan perangkat computer untuk mencapai kompetensi dasar minimal bagi calom CPNS.

Tujuan penggunaan sistem seleksi PPPK dengan metode Computer Assisted Test (CAT) ialah untuk mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian, dan selanjutnya dapat membuat standardisasi nasional berdasarkan hasil ujian peserta seleksi penerimaan PPPK. Menetapkan standar penilaian, serta mendororng transparasi, objektivitas, akuntabilitas dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga: SKOR Hasil Timnas Putri Indonesia vs India U20 Hari Ini Kamis 9 Maret 2023, Cek Live Score Hasil Pertandingan

Selain tujuan yang telah disebutkan di atas, terdapat juga  beberapa manfaat dan keuntungan menggunakan sistem CAT, antara lain: peserta tes dapat mendaftar melalui internet, peserta tes dapat langsung dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai, komputer menyediakan semua materi untuk soal kompetensi dasar (Test Pengetahuan Umum, Test Bakat Skolastik dan Test Skala Kematangan), penilaian dilakukan secara obyektif, peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperoleh.

Selanjutnya, mengenai jadwal tes dan titik lokasi ujian PPPK, institusi pemerintah akan mengumumkan melalui kanal-kanal resmi lembaga terkait. Bisa web atau media sosial institusi pemerintah terkait.

Peserta disarankan agar dapat rutin mengecek jadwal dan lokasi ujian di kanal informasi instansi yang akan tersedia pada 6 Maret 2023. Seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan dilanjutkan hingga 13 April 2023.

Baca Juga: SOAL UTS Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 2 dan Jawabannya, Contoh Soal Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 2 2023

Dalam seleksi berbasis CAT yang akan digelar, BKN akan terus menyampaikan hasil real time ke media streaming secara live melalui Youtube BKN CAT Official sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan seleksi PPPK akan terus terjaga.

Selain itu, dalam rangka upaya mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan, BKN juga melakukan proses seleksi secara CAT, khususnya pada tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara tim pelaksana CAT BKN dengan panitia seleksi instansi.

Pedoman tambahan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran BKN No. 8 Tahun 2022 Ketua agar proses pelaksanaan pemilihan CAT selesai sesuai Peraturan BKN No. 2 tahun 2021. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x