1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan.***