Ada lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syaratnya:
Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban
Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Ada beberapa catatan apabila pendaftar bukan lulusan SMA yang mana merupakan syarat minimal pendidikan maka ada opsi lain.
Calon Pantarlih harus menyertakan surat pernyataan yang berisi bahwa memiliki keahlian dan kemampuan mulai dari membaca, menulis, dan berhitung.***