PortalKudus -Ini yang sedang Viral tentang tuntutan Kepala Desa 9 Tahun, Simak Tanggapan Presiden Atas Demo Kepala Desa dalam artikel ini.
Ramai berbagai tanggapan atas usulan kepala desa 9 tahun yang disuarakan beberapa hari yang lalu di jakarta, baca informasinya disini
Tuntutan kepala desa 9 tahun disuarakan massa Kepala Desa di DPR RI, berikut tanggapan Presiden Joko Widodo tentang hal ini.
Tanggapan Presiden Joko Widodo tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Seperti Melansir dari IG kemensetneg.ri, tentang pertanyaan awak media mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang beberapa waktu lalu disuarakan didepan Gedung DPR RI.
Presiden menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga periode, seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Selanjutnya Presiden menyerahkan sepenuhnya aspirasi Kepala Desa kepada DPR RI, diungkapkan Presiden usai meninjau proyek sodetan kaali ciliwung di Jakarta hari selasa 24 Januari 2023.
Diketahui bersama, Kepala Desa yang tergabung dalam berbagai asosiasi seperti APDESI menyuarakan aspirasinya untuk memperpanjang masa jabatan yang semula 6 Tahun menjadi 9 Tahun.
Kemudian yang lain seperti, penambahan penghasilan dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Klub Cristiano Ronaldo Al Nassr Tersingkir dari Saudi Super Cup Usai Dikalahkan Al Ittihad
Berbagai tempat didatangi massa Kepala Desa untuk berorasi, seperti di depan Gedung DPR RI yang kemudian diterima perwakilannya oleh beberapa fraksi yang ada di DPR.***