Menengok persyaratan utama untuk penerima yang tertuang dalam permenaker No. 10 tahun 2022 yaitu:
- WNI
Baca Juga: 11 Daun yang Berkhasiat Obat beserta Kandungannya
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Sebagai penerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan Pegawan Negeri Sipil, TNI dan Polri
- Belum menerima program lain seperti kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro, atau terdata dalam DTKS Kemensos.
Diketahui Kemenaker telah menyalurkan BSU tahun 2022 kepada pekerja atau buruh, dengan cara cek seperti berikut:
- Mengunjungi website resmi kemnaker.go.id
- Melakukan pendaftaran Akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
Baca Juga: 3 Amalan Bulan Rajab Sesuai Sunnah Beserta Keutamaannya : Ini Sunnah Tidak Perlu Saling Membid'ahkan
- Masuk atau Login kedalam akun dan melengkapi profil.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi kapan dapat dilakukan pencairan di bank penyalur atau menunggu informasi dari tempat kerja kapan bisa menyalurkan di Bank Himbara.
Seperti yang telah terjadi di beberapa wilayah dan juga tertulis dalam disclaimer BSU 2022, apabila di kemudian hari ditemukan nama yang menerima dobel bantuan maka wajib mengembalikan.***