PortalKudus - PPS Adalah Apa? Simak dan Pahami Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara KPU, Simak penjelasan berikut.
Ditingkat desa KPU membentuk PPS yang berada dalam peraturan KPU no. 8 tahun 2022, untuk kamu yang ingin mengetahui PPS adalah apa simak disini infonya.
Apasih Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS? PPS sendiri adalah apa, dapat kamu temukan jawabannya disini.
Baca Juga: Apa saja Tugas, wewenang dan Kewajiban PPS?
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah Tugas PPS :
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
Baca Juga: Apa saja Tugas, wewenang dan Kewajiban PPS?
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Wewenang PPS, adalah:
Wewenang PPS
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenangnya, PPS memiliki kewajiban:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 8 SMP Halaman 117-118 Pembahasan Soal Tabel 5.4 Tentang Nilai Kepemudaan
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 8 Halaman 117 118 Aktivitas 5.2 Tabel 5.4 Tentang Nilai Kepemudaan
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024, tetapi penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sudah dimulai sejak bulan Desember 2022.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS.***