Apa saja Tugas, wewenang dan Kewajiban PPS?

- 20 Januari 2023, 18:39 WIB
Apa saja Tugas, wewenang dan Kewajiban PPS?
Apa saja Tugas, wewenang dan Kewajiban PPS? /tangkap layar/kpu

 

PortalKudus - Apa saja Tugas, wewenang dan Kewajiban PPS? Simak penjelasan berikut.
 
PPS kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menjadi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, baik di tingkat kelurahan/desa atau yang lainnya.
 
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tercantum dalam dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
 
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah Tugas PPS :
 
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
 
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
 
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
 
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
 
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
 
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
 
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
 
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
 
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
 
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Adapun Wewenang PPS, adalah:
Wewenang PPS
 
a. membentuk KPPS;
 
b. mengangkat Pantarlih;
 
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
 
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
 
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam melaksanakan wewenangnya, PPS memiliki kewajiban:
 
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
 
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
 
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
 
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
 
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.
 
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
 
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024, tetapi penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sudah dimulai sejak bulan Desember 2022.
 
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS.***

Editor: Sugiharto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x