Kenaikan Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Menjadi 69juta Demi Keadilan?

- 20 Januari 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi Kenaikan Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Menjadi 69juta Demi Keadilan?
Ilustrasi Kenaikan Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Menjadi 69juta Demi Keadilan? /Pixabay/Abdulloh_Shakoor/
 
PortalKudus - Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan tentang usulan tentang kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji menjadi sebesar Rp69 juta.
 
Yaqut menjelaskan, usulan kenaikan BPIH ini telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
 
Kenaikan BPIH tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah yakni sebesar Rp 98.893.909. Dari harga tersebut, 70 persen dari BPIH yakni 69 juta ditanggung Jemaah Sementara, 30 persen sisanya yakni 29,7 Juta ditanggung oleh dana nilai manfaat.
 
Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, BPIH tahun 2023 sebenarnya tidak jauh berbeda yaitu di kisaran Rp 98 jutaan per jemaah. Akan tetapi yang berbeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada Jemaah dan nilai manfaat yang diterima.
 
Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Rp 39.886.009,00, biaya yang ditanggung Jemaah dan sisanya yaitu sebesar Rp 58.493.012,09 merupakan nilai manfaat dana haji.
 
Berikut rincian Bipih 2023 yang dibebankan kepada para jemaah seperti yang diusulkan pemerintah: 
 
1. Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp 33.979.784 
 
2. Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000 
 
3. Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840 
 
4. Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000 
 
5. Visa: Rp 1.224.000 
 
6. Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109.
 
Menurut Yaqut, Pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dan Formula ini diambil demi menjaga keseimbangan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa yang akan datang.
 
Ia menuturkan Pembebanan BPIH ini harus mengedepankan prinsip keadilan.
 
Selain itu, Dia menilai pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
 
Pemerintah juga mengusulkan biaya hidup yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1000 real atau setara Rp 4.080.000. Angka ini lebih rendah dari tahun lalu yaitu sebesar 500 real.
 
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan jumlah kuota haji yang diterima Indonesia pada tahun ini sebesar 221 ribu, dengan perincian: jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang yang terdiri dari jemaah reguler murni 201.527 orang, pendamping haji daerah sebanyak 1.543 dan pembimbing sebanyaj 250 orang. Dengan jumlah kloter sebanyak 820.
 
Jika disetujui, Artinya biaya haji tahun ini naik hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x