Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja

- 19 Januari 2023, 19:05 WIB
iLUSTRASI Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja
iLUSTRASI Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja /Antara News Jatim/

· Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

· Memilih Pantarlih

· Menentukan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

· Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan perundang-undangan

· Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah ulasan mengenai tugas dan wewenang PPS yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x