· Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
· Memilih Pantarlih
· Menentukan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
· Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan perundang-undangan
· Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah ulasan mengenai tugas dan wewenang PPS yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.***