· Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkanya pada KPU Kabupaten/Kota melalui PKK
· Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
· Mengumpulkan hasil perhitungan suara keseluruhan dari seluruh TPS wilayah pemilihan
· Melakukan evaluasi dan buat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah pemilihan
· Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
· Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK seuai ketentuan perundang-undangan
· Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-perundangan
Wewenang PPS Pemilu 2024