Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja

- 19 Januari 2023, 19:05 WIB
iLUSTRASI Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja
iLUSTRASI Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja /Antara News Jatim/

· Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkanya pada KPU Kabupaten/Kota melalui PKK

· Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

Baca Juga: DOWNLOAD Kisi Kisi Soal PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya Untuk Latihan Soal Tes Tulis Seleksi PPS Pemilu 2024

· Mengumpulkan hasil perhitungan suara keseluruhan dari seluruh TPS wilayah pemilihan

· Melakukan evaluasi dan buat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah pemilihan

· Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

· Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK seuai ketentuan perundang-undangan

· Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-perundangan

Baca Juga: KUMPULAN CONTOH Soal Ujian PPS Pemilu 2024 Beserta Jawabannya Untuk Seleksi Panitia Pemungutan Suara 2022

Wewenang PPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x