Portal Kudus – Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan pekerjaan ideal menurut masyarakat Indonesia.
Sehingga banyak orang memperebutkan kedudukan menjadi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Mulai dari menjadi ketua RT hingga menjadi kepala negara, tak terkecuali menjadi kepala desa.
Selaras dengan berita mengenai tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pasti muncul pertanyaan sebenarnya berapa gaji menjadi seorang Kepala Desa.
Dilansir dari laman Kementrian Komunikasai dan Informatika setelah presiden Joko Widodo menanatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Baca Juga: Akankah Apri-Fadia Tampil di Indonesia Master?
Ditetapkan bahwa besar penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640,00. Dan penghasilan tetap Sekertaris Desa paling sedikit sebesar Rp2.224.420,00.
Dan penghasilan perangkat desa lainnya paling sedikit sebesar Rp2.022.200,00.***