Berapa Gaji Kepala Desa, Hingga Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan? Ini dia Nominalnya

- 18 Januari 2023, 21:10 WIB
Berapa Gaji Kepala Desa, Hingga Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan? Ini dia Nominalnya
Berapa Gaji Kepala Desa, Hingga Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan? Ini dia Nominalnya /Instagram/@jaka.ft/

Portal Kudus – Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan pekerjaan ideal menurut masyarakat Indonesia.

Sehingga banyak orang memperebutkan kedudukan menjadi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Mulai dari menjadi ketua RT hingga menjadi kepala negara, tak terkecuali menjadi kepala desa.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tugas Mandiri 6.1 PKN Kelas 9 Halaman 150 Tentang Deskripsi Perjuangan Bangsa Indonesia

Selaras dengan berita mengenai tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pasti muncul pertanyaan sebenarnya berapa gaji menjadi seorang Kepala Desa.

Dilansir dari laman Kementrian Komunikasai dan Informatika setelah presiden Joko Widodo menanatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga: Akankah Apri-Fadia Tampil di Indonesia Master?

Ditetapkan bahwa besar penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640,00. Dan penghasilan tetap Sekertaris Desa paling sedikit sebesar Rp2.224.420,00.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x