- Agar bisa berkontribusi dan terlibat langsung dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi bagian dari Panitia, yakni dengan menjadi PPS
Untuk memberikan jawaban yang lebih detail tentang motivasi ikut PPS Pemilu 2024, Anda bisa dengan menghubungkannya dengan tugas dan kewajiban PPS.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, pahami tugas, wewenang, dan kewajiban PPS berikut.
Tugas PPS
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi,
- KPU Kabupaten/Kota, dan PPK