Menengok seperti tahun kemarin, terdapat persyaratan utama bagi penerima yang tertuang dalam permenaker No. 10 tahun 2022 seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 176, Analisis Unsur Kebahasaan Artikel Satu dan Dua
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Ramai perbincangan tentang BSU tahun 2023 akankah tetap ada? sepertinya pertanyaan ini selalu menjadi pembahasan menarik bagi para pekerja/buruh.
Demikian informasi tentang BSU 2023, program bantuan bagi pekerja/buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditunggu banyak orang.***