PortalKudus -Berikut ini informasi terbaru BSU 2023, Simak BSU 2023 Apakah Masih Ada? Berikut Kriteria bagi pekerja/buruh yang memperolehnya.
Disini akan di jelaskan mengenai BSU 2023 apakah masih ada, yang dapat kamu baca selengkapnya seperti berikut.
Inilah informasi Update tentang BSU 2023 Kemnaker apakah masih ada, dapat kamu simak selengkapnya disini.
Diketahui bersama, Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi kriteria untuk memperoleh BSU2022 sebesar Rp 600ribu.
Dalam publikasi Kemnaker, BSU tahun 2022 telah ditutup pada tanggal 27 Desember dengan harapan dapat bermanfaat untuk meringankan pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi pekerja/buruh.
Sebanyak 12.111.906 pekerja/buruh telah mendapatkan BSU pada tahun 2022 dan penerima tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Info Tentang BSU 2023: Berikut Informasi BSU 2023 Apakah Ada, Simak Disini
Untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan RI belum memberikan sinyal akan adanya BSU, seperti melansir @KemnakerRI dalam cuitannya bahwa BSU 2023 belum diadakan kembali.
Menengok seperti tahun kemarin, terdapat persyaratan utama bagi penerima yang tertuang dalam permenaker No. 10 tahun 2022 seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 176, Analisis Unsur Kebahasaan Artikel Satu dan Dua
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Ramai perbincangan tentang BSU tahun 2023 akankah tetap ada? sepertinya pertanyaan ini selalu menjadi pembahasan menarik bagi para pekerja/buruh.
Demikian informasi tentang BSU 2023, program bantuan bagi pekerja/buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditunggu banyak orang.***