LINK dan Cara Daftar PPPK BRIN 2022, Cek Persyaratan Pendaftaran P3K Badan Riset dan Inovasi Nasional Berikut

- 21 Desember 2022, 10:26 WIB
Link dan cara daftar PPPK BRIN 2022.
Link dan cara daftar PPPK BRIN 2022. /casn.brin.go.id

Portal Kudus - Informasi link dan cara dafar PPPK BRIN 2022, pahami persyaratan pendaftarannya berikut.

Buat kamu yang ingin melakukan pendaftaran PPPK Badan Riset dan Inovasi Nasional 2022, simak artikel ini selengkapnya.

Berikut akan disajikan informasi lengkap tentang penerimaan PPPK BRIN 2022, persyaratan, cara daftar, dan jadwal lengkap. 

Baca Juga: PELAJARI Contoh Soal PPPK Bidan 2022 pdf dan Kunci Jawaban, Latihan Soal Tes Kompetensi P3K Bidan Terbaru

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan berkarir dan berkarya bagi para talenta unggul melalui jalur PPPK di Tahun 2022.

Ada total sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama. 

Adapun formasi tersebut dapat diisi oleh lulusan S1/S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri. 

Baca Juga: 2022: CARA Mengisi Deklarasi Sehat PPPK 2022 Simak Panduan Download dan Isi Formulir Deklarasi Sehat P3K

Berikut persyaratan calon pendaftar PPPK BRIN 2022:

a. Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit
TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI);

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;

9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan
tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;

10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya;

11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 (lima) tahun;

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;

14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat
keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakaanurusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi
peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan
tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK
namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri,
maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

b. Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI;

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;

9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan
tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;

10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun;

13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaanurusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi
peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan
tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK
namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri,
maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

 

Cara daftar PPPK BRIN 2022

Pendaftaran dilakukan dengan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun proses pendaftaran atau registrasi dimulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);

Untuk cek rincian kebutuhan PPPK BRIN, dilakan klik link berikut: [klik di sini]

Jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK BRIN 2022

1. Pengumuman Seleksi PPPK 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi PPPK 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023

9. Penarikan Data Final 23 s.d. 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 10 Maret s.d. 3 April 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d. 8 April 2023

15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023

16. Masa Sanggah 12 s.d. 14 April 2023

17. Jawab Sanggah 14 s.d. 20 April 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

Penjelasan terkait Seleksi Penerimaan PPPK BRIN 2022 selengkapnya dapat dilihat
pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.brin.go.id.***

Editor: Al Mahfud

Sumber: casn.brin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah