Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Menko PMK sempat menyebut tanggal 26 Desember sebagai cuti bersama saat ditanya awak media dalam suatu acara, namun hal tersebut belakangan diralat.
Sehingga dalam bulan desember ini, memang hanya tersisa 1 hari libur yaitu di tanggal 25 Desember dimana hari tersebut diperingati umat kristiyani sebagai Hari Raya Natal 2022.
Demikian informasi tentang SKB 3 Menteri, libur Hari Raya Natal 2022 serta 26 Desember apakah cuti bersama apa tidak.***