Portal Kudus - Ini UMK Depok 2023 terbaru, simak daftar nominal gaji UMK 26 kota dan kabupaten di Jawa Barat 2023 disini.
Kabar baik UMK Jawa Barat mengalami kenaikan tinggi, yakni sebesar 7,88 persen untuk UMK tahun 2023.
Mengacu pada informasi yang ada di laman Instagram jabarprovgoid menyatakan keterangan informasi UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen.
Dalam keterangan yang ada Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Dibanding tahun sebelumnya adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31, sedangkan di tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
Keterangan resmi penetapan UMK trecantum dalam SK Gubernur dengan nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Untuk keterangan UMK berikut adalah informasi selengkapnya, semua tercantum dalam artikel ini.
Berikut adalah keterangan besaran UMK yang ada di Jawa Barat, di 28 Kota dan kabupaten di Jabar: