Portal Kudus - Simak kenaikan UMK Jatim 2023 berapa persen? inilah besaran gaji upah minimum kota kabupaten di Jawa Timur terbaru.
Bagi kalian yang penasaran dan mencari berapaa besaran UMK atau UMR di Jawa Timur 2023 terbaru, simak artikel ini hingga selesai.
Dalam artikel ini akan disampaikan berapa nominal UMR UMK kota/kabupaten di Jatim 2023 yang telah disahkan.
Istilah UMR (Upah Minimum Regioal) sebetulnya telah dihapus sejak tahun 2000 dan digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
Dari daftar upah yang berhasil kami himpun, besaran UMK tertinggi di Jawa Timur yakni Kota Surabaya dengan Rp4.719.391, sementara besaran terendah ada di Kabupaten Sampang dengan Rp2.073.201.
Nah, langsung saja simak berikut ini daftar lengkap UMK atau UMR 27 kota dan kabupaten di Jawa Timur tahun 2023 yang telah disahkan.
1. UMK Kota Surabaya 2023: Rp4.719.391,85