b. Peserta pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
c. Dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
d. Peserta pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
e. Tidak ada jawaban yang salah.
Jawaban : C
4. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan
Jawaban : B
5. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di
kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya... dari jumlah penduduk.
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%