Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksankan tugas pemerintahan.
Antara PNS dan PPPK ini memiliki beberapa perbedaan, salah satunya misalnya terkait dengan masa kerjanya.
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Kemudian untuk PPPK, masa kerja PPPK adalah sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Lantas, apa itu MHPK PPPK?
Untuk memahami secara lebih rinci tentang apa itu MHPK PPPK, silakan simak penjelasan di link berikut:
>> klik di sini