Adapun 9 orang selain 10 Youtuber tersebut adalah orang-orang dari pihak ahli waris.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa pada Kamis 13 Oktober 2022 besok, kepolisian nantinya akan mengadakan gelar perkara agar ditemukan titik terang pada kasus tersebut.
"Kami akan melakukan gelar perkara tanggal 13 Oktober," tegas Ibrahim.
Saat pihak kepolisian selesai berurusan dengan gelar perkara tersebut, maka mereka akan menentukan apakah kasus ini merupakan tindak pidana dan perdata atau tidak sama sekali.
Sebelumnya, seorang pakar hukum Imam Anshari Saleh, pada Selasa 11 Oktober 2022 juga mengungkapkan bahwa jika 10 content creator tersebut terbukti masuk tanpa izin meskipun sudah ada pelarangan. maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat lagi.***