Begini Perkembangan Kasus 10 YouTuber Bandung Dipolisikan Usai Masuk Rumah Kosong, Besok Ada Gelar Perkara

- 12 Oktober 2022, 19:00 WIB
Begini Perkembangan Kasus 10 YouTuber Bandung Dipolisikan Usai Masuk Rumah Kosong, Besok Ada Gelar Perkara
Begini Perkembangan Kasus 10 YouTuber Bandung Dipolisikan Usai Masuk Rumah Kosong, Besok Ada Gelar Perkara /Pixabay: cosmicphotos

Portal Kudus - Baru-baru ini, dilaporkan bahwa 10 YouTuber Bandung dipolisikan usai masuk tanpa izin ke sebuah rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Raya, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, 10 YouTuber Bandung dipolisikan ini sempat merekam aktivitas mereka di rumah tersebut dan mengunggahnya di platform YouTube.

Sayangnya sang ahli waris pemilik rumah tersebut, Erma Hermina yang berusia 65 tahun, justru melaporkan aksi dari 10 content creator tersebut ke Polda Jabar.

Baca Juga: Diisukan Akan Segera Menikah, Akhirnya Happy Asmara Bagikan Momen Bahagianya Bersama Pasangan

Di sisi lain, terkait kasus 10 YouTuber Bandung dipolisikan ini, sejumlah barang yang ada di rumah kosong tersebut seperti mesin cuci dan ban mobil juga dinyatakan hilang.

Perkembangan terkini dari kasus ini adalah polisi masih melakukan tahap penyelidikan, dimana kepolisian masih menelaah data-data secara akurat, dan tahap wawancara.

Selain mewawancarai 10 YouTuber itu, polisi juga menginterview 9 orang lainnya, sehingga total 19 orang yang dinyatakan terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 13 Oktober 2022? Begini Penjelasan No Bra Day yang Dirayakan Masyarakat di Dunia

"Kami sudah menginterview (menginvestigasi) 19 orang sebagai hasil interview," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon, Rabu (12/10/2022).

Adapun 9 orang selain 10 Youtuber tersebut adalah orang-orang dari pihak ahli waris.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa pada Kamis 13 Oktober 2022 besok, kepolisian nantinya akan mengadakan gelar perkara agar ditemukan titik terang pada kasus tersebut.

"Kami akan melakukan gelar perkara tanggal 13 Oktober," tegas Ibrahim.

Saat pihak kepolisian selesai berurusan dengan gelar perkara tersebut, maka mereka akan menentukan apakah kasus ini merupakan tindak pidana dan perdata atau tidak sama sekali.

Sebelumnya, seorang pakar hukum Imam Anshari Saleh, pada Selasa 11 Oktober 2022 juga mengungkapkan bahwa jika 10 content creator tersebut terbukti masuk tanpa izin meskipun sudah ada pelarangan. maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat lagi.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah