Sementara itu, Codex Allimentarius Commission atau CAC sebagai organisasi internasional yang berada di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur hal-hal terkait EtO beserta senyawa turunannya.
Bahkan belum terdapat juga aturan yang beragam di sejumlah negara. Sebagai hasilnya, BPOM kini sedang dalam tahap melakukan kajian kebijakan terkait EtO dan senyawa turunannya di dalam mi instan.
"BPOM juga masih akan terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk bisa mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk yang dimaksud," lanjut pernyataan tersebut.
Sehingga sarana dan juga produk yang beredar masih dimonitoring dan diawasi secara pre dan post market oleh BPOM secara terus-menerus demi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan juga adanya jaminan produk yang terdaftar di BPOM menjadi aman untuk dikonsumsi.***