Portal Kudus - BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Republik Indonesia menegaskan bahwa bahwa Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang merupakan mie rasa ayam pedas ala Korea yang telah lama beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi dan sesuai standar keamanan produk.
Adapun sebelumnya pada 27 September 2022, CFS (Centre for Food Safety) negara Hongkong menarik peredaran Mie Sedaap Korean Spicy Chicken asal Indonesia di Hongkong.
Alasan CFS melakukan penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken tersebut adalah karena terdapat residu pestisida etilen oksida (EtO) yang terdeteksi.
Baca Juga: 10 Kata-kata Keren ini Bisa Jadi Caption IG di Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022
Hal ini disebut tidak sesuai dengan peraturan dan standar keamanan produk di Hongkong. Sebab residu tersebut juga terdeteksi di bubuk cabe, mi kering, dan juga bumbu dari produk mi instan.
Di sisi lain, BPOM RI telah meneliti hal terkait masalah ini. Dan setelah ditelusuri, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang telah lama beredar di Tanah Air.
"Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," demikian tertulis dalam rilis resmi oleh BPOM RI pada Kamis, 29 September 2022.
Namun untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.