PortalKudus - Artikel ini untuk non asn yang masih Bingung mengenai Pendataan Non ASN 2022 Untuk Siapa Saja? Simak Informasinya Disini
Pemerintah melalui BKN sedang melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pegawai non asn di setiap instansi baik pusat dan daerah, simak informasinya disini.
Untuk kamu yang sedang mencai informasi tentang pendataan non asn 2022 untuk siapa saja, dapat simak dalam artikel ini.
Dalam berbagai informasi yang dipublish pemerintah, disampaikan bahwa pendataan tenaga honorer tidak serta merta mengangkat langsung tenaga honorer menjadi PNS.
Pendataan tenaga non asn adalah data base berupa aplikasi untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Banyak sekali pertanyaan netizen mengenai siapa saja tenaga non asn ini? seperti dikutip dari laman FAQ pendataan-nonasn bkn go id adalah ini.
Tenaga non ASN mereka adalah Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Sudah jelas sekarang siapa saja yang harus melakukan pendataan non ASN milik BKN, untuk kamu yang sudah masuk dalam kriteria tersebut, dapat simak hal berikut:
Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Langsung? Berikut Rinciannya
ALUR PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
- Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun
- Untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran
Selanjutnya setelah Mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan Pengisian data dapat dilihat dalam Buku Petunjuk Pendataan Non ASN
HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN ADALAH :
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN
Baca Juga: Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Simak Informasi LENGKAP Disini
Jenis dokumen Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, siapkan dokumen yang dibutuhkan. seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
Baca Juga: Niat Sholat Awwabin, Do'a Setelah Shalat Awwabin, Berikut Bacaannya dan Juga Amalan Rebo Wekasan
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
- membuat akun
- cetak kartu informasi akun
- login dan pengisian biodata
- mengisi riwatay pekerjaan
- resume pendataan non asn
- cetak kartu pendataan tenaga non asn
Baca Juga: Aplikasi PENDATAAN non ASN 2022, Simak Berbagai Dokumen yang WAJIB Disiapkan
Diketahui bersama, BKN telah memberikan link untuk kamu yang masuk dalam kreiteria tersebut diatas, dengan masuk ke website pendataan-nonasn.bkn.go.id
Atau [KLIK DISINI]
Demikian informasi tentang pendataan non asn yang sedang dilakukan oleh pemerintah melalui BKN.***