Tenaga non ASN mereka adalah Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Sudah jelas sekarang siapa saja yang harus melakukan pendataan non ASN milik BKN, untuk kamu yang sudah masuk dalam kriteria tersebut, dapat simak hal berikut:
Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Langsung? Berikut Rinciannya
ALUR PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
- Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun
- Untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran
Selanjutnya setelah Mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan Pengisian data dapat dilihat dalam Buku Petunjuk Pendataan Non ASN
HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN ADALAH :
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN
Baca Juga: Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Simak Informasi LENGKAP Disini
Jenis dokumen Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, siapkan dokumen yang dibutuhkan. seperti: