SIMAK: BPS Menerima Instruksi atau Perintah Langsung dari? Posisi & Susunan Organisasi Badan Pusat Statistik

- 20 September 2022, 09:17 WIB
Penjelasan BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari?
Penjelasan BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari? /Gambar: bps.go.id/

Portal Kudus - Penjelasan tentang BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari?

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang siapa yang memberi instruksi dan perintah langsung kepada BPS?

Berikut ini akan dijelaskan BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari siapa.

Baca Juga: BPS: Koseka Singkatan Dari Koordinator Ini, Simak Pengertian, Tugas, dan Tanggungjawab Koseka dalam Sensus

Baca Juga: BPS: SAKERNAS Singkatan Dari Survei Ini, Simak Kepanjangan dari SAKERNAS & Apa Saja 3 Tujuan Utama Sakernas

Agar dapat memahami BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari siapa, simak pemaparan di bawah ini secara lebih lengkap.

Pertama, akan dijelaskan tentang apa itu BPS serta apa saja tugas Badan Pusat Statistik.

Setelah itu, akan disajikan posisi dan kedudukan BPS sebagai lembaga untuk memahami BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari siapa.

Baca Juga: BPS: Singkatan SLS dalam Sensus Penduduk Adalah Ini, Pahami SLS Singkatan dari Apa Maksudnya

BPS bertugas menyediakan data statistik nasional maupun internasional untuk menghasilkan statistik yang memiliki kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya. 

Dalam sejarahnya, BPS sebelumnya bernama Biro Pusat Statistik yang dibentuk pertama kali berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Kemudian ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di man aberdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, bahwa secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: BPS, Rasio Jenis Kelamin Adalah Apa? Maksudnya RJK Adalah Perbandingan Jumlah Ini, Simak Arti dan Rumusnya

Jadi, BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari siapa?

Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK Bab 1 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPS, dijelaskan bahwa:

"Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden"

Kemudian mengutip dari laman bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. Susunan organisasi BPS terdiri dari:

1. Kepala;

2. Sekretariat Utama;

3. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;

4. Deputi Bidang Statistik Sosial;

5. Deputi Bidang Statistik Produksi;

6. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;

7. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;

8. Inspektorat Utama;

9. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;

10. Instansi Vertikal.

Itulah tadi informasi terkait BPS menerima instruksi atau perintah langsung dari siapa.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah