Hal tersebut sesuai SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berikut ini kenaikan daftar gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019:
- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000, akan naik pada Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000
- Anggota PPK: pada Pemilu 2019 Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik Rp 2.200.000
- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): tahun Pemilu 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
- Anggota PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: Pada Pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
- Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): tahun Pemilu 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: tahun Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
- Linmas petugas ketertiban di PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000.