Portal Kudus - Kasus polisi tembak polisi telah terjadi di Lampung pada Selasa, 6 September 2022.
Kejadian polisi tembak polisi itu terjadi di tempat tinggal korban penembakan dimana korban tewas usai ditembak langsung oleh rekannya sendiri.
Adapun korban dari kasus polisi tembak polisi ini bernama Aipda RS yang jabatannya adalah sebagai Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan.
Baca Juga: Tidak Melakukan Apa-apa, Pria Jepang Ini Dibayar Rp1 Juta Per Pemesanan
Kronologi kejadiannya dimulai pada saat korban sedang berdiam diri di kediamannya. Tiba-tiba si pelaku pun datang dan langsung menembakkan senjata api dinas miliknya ke arah korban, dan peluru pun mengenai bagian dada sebelah kiri.
Ketika korban tersungkur jatuh, pihak keluarganya langsung melarikan korban ke rumah sakit oleh pihak keluarga. Sayang sekali nyawa korban tak dapat tertolong..
Di sisi lain, pelaku beserta senjata api dinas miliknya yang ditembakkan ke arah korban langsung diamankan oleh unit Provos Polres Lampung Tengah.
Aksi penembakan tersebut diduga karena alasan salah paham antara kedua anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah yang merupakan pelaku dan juga korban.
Disebutkan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bahwa pelaku sakit hati karena ia sering diintimidasi oleh korban dan ia juga menyebutkan bahwa korban sering membuka aibnya ke publik.
Selain itu menurut keterangan dari pelaku, disebutkan bahwa korban telah menyinggung urusan keluarga dengan cara membeberkan informasi yang bukan urusannya, yakni istri pelaku yang katanya belum bayar arisan online.
Sebagai akibat dari kejadian polisi tembak polisi ini, Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus, akhirnya mencopot jabatan Kepala Polsek Way Pengubuan, AKP M Ali Mansyur, dan langsung memutasi dirinya ke Polres Lampung Tengah.
Memang, jabatan Mansyur dicopot di kewilayahan namun ia segera dimutasi ke jabatan kepala Subbagian Fasilitas dan Konstruksi di Polres Lampung Tengah.
Adapun pengganti dirinya untuk memimpin Polsek Way Pengubuan adalah Inspektur Polisi Satu Andi M Putra, yang menjabat sebagai perwira pertama di Polres Lampung Tengah sebelumnya.
Tentunya pemindahan tugas tersebut sesuai dengan surat telegram nomor : ST/709/IX/KEP/2022, tanggal 5 September 2022.
"Mudah-mudahan dengan digantinya kepala Polsek baru, pengawasan dapat dilakukan secara melekat kepada personel yang dipimpinnya dan hal ini bisa juga menjadi penyegaran untuk jajaran kepolisian. Segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas agar dapat mengantisipasi kamtibmas di wilayah hukumnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad.***