Untuk PKH bagi penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp600 ribu.
Penerima BPNT Kartu Sembako akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Sementara itu, penerima BLT BBM akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.
Penyaluran BLT BBM akan dilakukan dua kali dengan ketentuan Rp300 ribu per pencairan.***