Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat Tahun 2022, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

- 30 Agustus 2022, 22:14 WIB
Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat Tahun 2022, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat Tahun 2022, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022 /Afifah Amani/Pixabay

Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja memperbaharui syarat naik pesawat terbaru tahun 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) alias masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan domestik.

Adapun aturan dan syarat naik pesawat tersebut memang telah dituangkan sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi COVID-19 pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Namun aturan dan syarat naik pesawat terbaru ini baru saja diberlakukan dengan sah sejak 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Konser Denny Caknan 2022 Masih Lanjut Hingga Oktober Mendatang, Berikut Lokasi dan Harga Tiket

Untuk lebih memahami aturan yang berlaku, berikut adalah syarat naik pesawat terbaru tahun 2022 yang dimaksud.

1. Penumpang Domestik Berusia 18 Tahun keatas

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah berusia 18 tahun ke atas harus sudah memperoleh vaksin dosis ke 3 atau vaksin booster.

Baca Juga: Pembahasan Soal ANBK 2022 Tentang Tinggi Letusan Awan Panas Gunung Tersebut dari Puncak Gunung Adalah

Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan sebagai syarat perjalanan. Adapun hasil negatif PCR maupun antigen bukan merupakan hal yang wajib ditunjukkan kepada petugas bandara.

2. Penumpang Warga Negara Asing

Penumpang Warga Negara Asing yang dimaksud adalah penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas.

Adapun diwajibkan untuk sudah memperoleh vaksin kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR.

Baca Juga: Teks Doa Bulan Safar: Lengkap Dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya

3. Penumpang Dalam Negeri Berusia 6-17 Tahun

Penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun diwajibkan untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Namun jika anda merupakan penumpang luar negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun tidak berkewajiban untuk vaksinasi.

Lalu jika terdapat penumpang yang berusia dibawah 6 tahun, vaksinasi juga tidak diwajibkan, namun harus memiliki pendamping yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19. Dalam hal ini, pelaku dan pendamping tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari antigen maupun PCR.

4. Aturan Lainnya Untuk Penumpang yang Tak Bisa Menerima Vaksin Terkait Kondisi Kesehatan Khusus

Tidak diwajibkan untuk vaksin bagi penumpang dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Mereka juga tidak diwajibkan untuk memperlihatkan hasil negatif dari tes antigen maupun PCR. namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang secara legal mengatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x