Portal Kudus - Bantuan DTKS apa saja? Muncul pertanyaan seperti ini di kalangan masyarakat, terutama untuk jenis bansos DTKS Jakarta Tahap 3 pada Senin, 22 Agustus 2022 ini.
Terkait pertanyaan tentang bantuan DTKS apa saja ini, anda yang telah memenuhi syarat sudah bisa mendaftar secara online melalui laman DTKS Jakarta khusus untuk tahap 3.
Lantas bantuan DTKS apa saja yang tersedia untuk tahap 3 ini?
Berikut adalah jenis bantuan DTKS Jakarta yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
2. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
3. KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
4. KLJ atau Kartu Lansia Jakarta.
5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Begini penjelasan lengkap terkait ke 5 jenis bantuan DTKS Jakarta yang dimaksud.
1. KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus)
Jenis bantuan DTKS ini ditujukan untuk masyarakat golongan tidak mampu agar bisa melanjutkan studi minimal hingga lulus SMA/SMK melalui dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
2. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Baca Juga: Erina Gudono Siapa? Berikut Profil dan Biodata Lengkap Erina Gudono Pacar Kaesang Pangarep
Jenis bantuan DTKS ini ditujukan untuk anak usia dini, 0 hingga 6 tahun yang berasal dari keluarga prasejahtera.
3. KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)
Seperti namanya, jenis bantuan DTKS ini memang ditujukan untuk penyandang disabilitas di Jakarta
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Jenis bantuan DTKS ini ditujukan untuk para lansia yang berusia 60 tahun ke atas dan berasal dari keluarga dengan status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam DTKS.
5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Jenis bantuan DTKS ini bertujuan untuk membantu biaya bagi calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.
Namun perlu diingat bahwa calon atau mahasiswa yang dimaksud juga harus memiliki potensi nilai akademik yang bagus untuk bisa dibiayai oleh APBD secara penuh.
Itulah jenis bantuan DTKS Jakarta dan juga penjelasan terkait jenis bantuan itu.
Silahkan lakukan pendaftaran secara online melalui lama DTKS Jakarta dan ikuti tata caranya.***