Apakah Uang Pecahan Lama Masih Bisa Digunakan Setelah BI Keluarkan Uang Baru? Ini Penjelasannya

- 18 Agustus 2022, 20:01 WIB
8 Tokoh Ini Hiasi Tampilan Desain Uang Baru 2022, Mulai dari Pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000, Siapa Saja?
8 Tokoh Ini Hiasi Tampilan Desain Uang Baru 2022, Mulai dari Pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000, Siapa Saja? /Afifah Amani/Tangkap Layar YouTube: Bank Indonesia

Portal Kudus – Apakah Uang Pecahan Lama Masih Bisa Digunakan Setelah BI Keluarkan Uang Baru?

Diketahui Bank Indonsia dan pemerintah baru saja mengeluarkan uang Rupiah dengan desain yang baru.

Uang rupiah dengan desain baru tersebut meliputi tujuh pecahan rupiah. Mulai dari pecahan RP1000 hingga pecahan RP100.000.

 Baca Juga: Bank Indonesia dan Pemerintah Resmi Keluarkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini diklaim oleh Bank Indonesia memiliki kwalitas yang lebih unggul dari uang edisi lama, baik dari segi bahan, ketahanan, hingga keamanannya.

Lantas apakah uang pecahan lama masih bisa digunakan? Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, bahwa dengan resminya pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berpengaruh pada uang pecahan lama yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa, mata uang rupiah yang telah digunakan sebelumnya masih merupakan alat pembayaran yang sah dan akan tetap berlaku selama pihak Bank Indonesia belum melakukan penarikan.

 Baca Juga: Mengulik Sejarah Hari Fotografi Sedunia pada 19 Agustus dan Cara Merayakannya

Adapun bila nantinya akan ada penarikan pada uang pecahan lama maka akan diumumkan terlebih dahulu melalui media massa, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang mata uang.

Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang keluaran lama dengan uang TE 2022 bisa dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR atau melalui laman https://pintar.bi.go.id yang dapat diakses per 18 Agustus 2022, dan jadwal penukaran akan dimulai pada 19 agustus 2022.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x