Portal Kudus - Cara dan tempat penukaran uang baru 2022 telah tersedia, namun sangat terbatas sehingga masyarakat harus lebih cepat menukarnya sebelum kehabisan.
Terkait tempat penukaran uang baru 2022 ini, Bank Indonesia hanya mengeluarkannya dalam jumlah terbatas pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Lantas dimana tempat penukaran uang baru 2022 ini? Siapapun tentu bisa berkunjung ke sejumlah lokasi yang ditentukan seperti Bank BCA dan Bank BRI.
Uang baru 2022 yang tersedia adalah uang kertas Rupiah yang terdiri dari:
Rp 100.000
Rp 50.000
Rp. 20.000
Baca Juga: SASIBI Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Sasibi dalam Bahasa Gaul di Sosial Media