18 Agustus Memperingati Hari Apa? Berikut Penjelasannya

- 15 Agustus 2022, 17:27 WIB
Sejarah peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agustus.
Sejarah peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agustus. /Pixabay.com/Daniel_B_photos

Portal Kudus – Ada apa pada 18 Agustus? memperingati hari apa tanggal tersebut? Belum banyak orang yang tahu tentang 18 Agustus adalah memperingati hari apa

Apalagi sebelum 18 Agustus adalah Hari kemerdekaan Indonesia yang tepatnya pada 17 Agustus.

Pada 18 Agustus adalah Hari Konstitusi Republik Indonesia. Hari Konstitusi Republik Indonesia adalah momentum refleksi memperkuat kehadiran negara dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan.

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Baca Juga: Anggota Girls' Generation Sebutkan Nama Grup Muda yang Menarik Perhatian Mereka

Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara.

Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :

1) Konstitusi tertulis dan

2) Konstitusi tak tertulis.

Baca Juga: Lagi Bingung Cari Sunscreen yang Sesuai Jenis Kulit? Ini 14 Rekomendasi Sunscreen yang Halal MUI

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah