Portal Kudus - Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal.
Sesuai yang tercantum Undang-Undang UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Berstatus badan hukum dengan tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak muda.
Guna untuk menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik.
Bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Organisasi yang berasaskan Pancasila ini berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal.
Baik di luar sekolah maupun di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan anak muda.
Berlandaskan Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.